Meninindaklanjuti E-mail KPU silakan donlot SE KPU 249/2014 di sini!
Review Pasal tentang Pembuatan TPS PKPU 26/2013
Pasal
18
(1) TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) dibuat dengan ukuran paling kurang panjang 10 (sepuluh) meter dan lebar 8
(delapan) meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat.
(2) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi
tanda batas dengan menggunakan tali atau tambang atau bahan lain.
(3) Pintu masuk dan keluar TPS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dapat menjamin akses gerak bagi Pemilih penyandang
cacat yang menggunakan kursi roda.
(4) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diadakan
di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup, dengan ketentuan:
a. apabila di ruang terbuka, tempat duduk Ketua
KPPS dan Anggota KPPS, Pemilih, dan Saksi dapat diberi pelindung terhadap panas
matahari, hujan, dan tidak memungkinkan orang lalu lalang di belakang Pemilih
pada saat memberikan suara di bilik suara;
b. apabila di ruang tertutup, luas TPS harus
mampu menampung pelaksanaan rapat pemungutan dan penghitungan suara di TPS, dan
kedudukan Pemilih membelakangi tembok/dinding pada saat memberikan suara di
bilik suara.
(4) huruf b, dilakukan dalam keadaan kurang penerangan,
perlu ditambah alat penerangan yang cukup.
(6) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilengkapi dengan sarana dan prasarana:
a. ruangan atau
tenda;
b. alat
pembatas;
c. papan
pengumuman untuk menempel DCT, DPT, DPTb, dan DPK;
d. papan atau tempat untuk menempel formulir
Model C1 DPR Plano, Model C1 DPD Plano, Model C1 DPRD Provinsi Plano, dan Model
C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano;
e. tempat duduk dan meja Ketua dan Anggota KPPS;
f. meja/papan untuk menempatkan kotak suara dan
bilik suara;
g. tempat duduk Pemilih, Saksi, dan PPL; dan
h. alat penerangan yang cukup.
Pasal
19
(1) TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) dapat dibuat di ruangan/gedung sekolah, balai pertemuan masyarakat,
ruangan/gedung tempat pendidikan lainnya, gedung atau kantor milik pemerintah
dan non pemerintah termasuk halamannya.
(2) Pembuatan TPS di tempat-tempat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), terlebih dahulu harus mendapat izin dari
pengurus/pimpinan atau pihak yang berwenang atas gedung/kantor tersebut.
(3) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilarang di dibuat di dalam ruangan tempat ibadah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar