Kode Etik

KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU
(Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2008)

1
Menggunakan kewenangan berdasarkan hukum
2
Bersikap dan bertindak non partisan dan imparsial
3
Bertindak transparan dan akuntabel
4
Melayani pemilih menggunakan hak pilihnya
5
Tidak melibatkan diri dalam konflik kepentingan
6
Bertindak profesional
7
Administrasi pemilu yang akurat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar