PKPU 04/2014 Tahapan Pilpres 2014
KPU
telah menerbitkan peraturan nomor 4 tahun 2014 tentang tahapan, program, dan
jadwal penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden. Dalam peraturan itu
diputuskan bahwa pilpres akan dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2014.
Dalam
peraturan KPU, tahapan pemilu presiden dan wakil presiden secara umum terdiri
atas tiga tahapan. Yaitu persiapan, pelaksanaan dan penyelesaian.
Persiapan
penyusunan : sosialisasi, publikasi,
simulasi, pembentukan badan Adhoc, sampai pengadaan dan distribusi logistik.
Tahap
pelaksanaan : penyusunan
daftar pemilih, pencalonan, kampanye hingga pelantikan presiden dan wakil
presiden.
Tahap
penyelesaian : dimulai dengan
pembubaran badan adhoc, evaluasi pelaksanaan, penyusunan dokumentasi, dan
pengelolaan arsip.
Berikut
tahapan pemilu presiden dan wakil presiden 2014:
Masa
Penyusunan Daftar Pemilih:
a.
24-30 Maret : Penetapan DPT
pemilu legislatif menjadi DPS pemilu presiden.
b.
11-12 Mei : Penetapan
DPS hasil pemutakhiran.
c.
3-13 Juni : Penetapan
dan rekapitulasi DPT.
d.
1-2 Juli :
Penetapan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Masa
Pencalonan:
18-20
Mei : Pendaftaran
pasangan calon presiden dan wakil presiden.
19-23
Mei : Pemeriksaan
kesehatan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
31
Mei :
Penetapan nama-nama pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Masa
Kampanye:
3
Juni : Deklarasi pemilu presiden dan
wakil presiden berintegritas.
4
Juni-5 Juli : Kampanye.
6-8
Juli : Masa
tenang.
3
Juni :
Laporan penerimaan dana kampanye periode I.
6 Juni : Laporan
penerimaan dana kampanye periode II.
24
Juli-6 September : Audit dana
kampanye.
16
September : Pengumuman
hasil audit dana kampanye.
Masa
Pemungutan dan Penghitungan Suara:
9
Juli :
Pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
4-9
Juli :
Pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN.
10-12
Juli : Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara di PPS.
10-14
Juli : Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara di PPLN.
13-15
Juli : Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara di PPK.
16-17
Juli : Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara di KPU Kab/Kota.
18-19
Juli : Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara di KPU Provinsi.
20-22
Juli : Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara di KPU RI.
21-22
Juli : Penetapan
dan pengumuman hasil pemilu secara nasional.
Masa
Perselisihan Hasil Pemilu:
23-25
Juli : Pengajuan
perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden ke MK.
4-21
Juli :
Penyelesaian perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden ke MK.
22-24
Juli : Penetapan hasil pemilu
pasca putusan MK.
20
Oktober : Pelantikan
dan pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden terpilih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar