Senin, 13 Mei 2013

Persiapan Rakorev Pemutakhiran Data Pemilih Pileg 2014

Sesuai dengan Pasal 16 huruf a Peraturan KPU Nomor 09 Tahun 2013 bahwa salah satu tugas dan tanggung jawab PPS dalam tahapan pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 adalah melaksanakan sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat desa/kelurahan dan memberikan supervisi serta membantu Pantarlih dalam melakukan verifikasi faktual, maka secara berkala sebagaimana telah disampaikan oleh PPK pada saat Bimbingan Teknis pada tanggal 29 April 2013 di Balai Desa Tunglur, PPS harus melakukan supervisi pantarlih. Adapun secara terperinci yang harus dilakukan PPS adalah sbb: 
  1. Memberikan asistensi dan supervisi yang ketat kepada Pantarlih di wilayah kerja PPS.
  2. Mengidentikasi petugas Pantarlih yang membutuhkan bimbingan secara khusus, baik disebabkan karena kondisi geogra, jumlah  pemilih atau karakteristik pemilih yang sulit, atau kapasitas Pantarlih. 
  3. Memastikan bahwa Pantarlih menjalankan SOP dengan baik dan benar.
  4. Memastikan bahwa Pantarlih mengisi formulir secara benar, memberikan formulir bukti telah terdaftar, dan menempel stiker di tempat yang mudah terlihat.
  5. Memastikan bahwa Pantarlih tidak kekurangan formulir pemutakhiran data pemilih.
  6. Memastikan bahwa Pantarlih mampu menyelesaikan pemutakhiran dan menyerahkan hasil verikasinya tepat waktu; 
Secara lebih luas lagi hal-hal terkait tugas PPS dalam pemutakhiran data pemilih pileg silakan baca Panduan PPS yang sudah dibagikan ke PPS atau download di arsip PPK Badas klik di sini.
Sesuai dengan SMS PPK Kecamatan Badas pada tanggal 11 Mei 2013 dan menindaklanjuti SMS Bapak Syamsuri, Komisioner KPU Kab. Kediri yang membidangi Pemilih terkait rencara Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) di KPU Kabupaten Kediri, maka diharapkan PPS segera menginventarisir serta melaporkan pada saat Rakorev PPK-PPS (undangan menunggu dalam satu/dua hari ini)

  1. Hasil pemutakhiran data pemilih (berapa persen)
  2. Kendala PPS dan Pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih serta dan solusi yang telah dilakukan
  3. Kekurangan/kelebihan Formulir Model AA.1-KPU (nota bukti terdaftar) dan AA.2-KPU (stiker)
Rapat PPK-PPS diperkirakan dilaksanakan malam Rabu atau malam Kamis minggu ini. Oleh karena itu mohon segera diinventarisir setidaknya malam Kamis sudah bisa dilaporkan karena ketiga point tersebut pada hari Kamis diminta laporan oleh KPU saat Rapat Evaluasi di KPU Kabupaten Kediri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar