Rabu, 26 Februari 2014

Rakor PPK-PPS Badas Pembentukan KPPS Pemilu 2014

Dalam rangka persiapan Pemilu 9 April 2014, menindaklanjuti Rakor KPU Kab. Kediri pada hari Senin, 24 Februari 2014 di Bukit Daun, PPK-PPS Kecamatan Badas melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pemilu 2014 dengan beberapa agenda: Penjelasan seputar DPT, Logistik, Launching Sosialisasi Pemilu 2014, PKPU 26-27/2013, dan Pembentukan KPPS.

Adapun yang segera harus ditindaklanjuti oleh PPS adalah pembentukan KPPS disertai penetapan Ketua KPPS dan Lokasi TPS.
WIlayah kerja PPK Badas terdapat 8 Desa/PPS dan 156 TPS, yaitu:



No.
Nama Desa/Kelurahan
Jumlah TPS


1.
BADAS
21

2.
BLARU
20

3.
BRINGIN
16

4.
CANGGU
25

5.
KRECEK
24

6.
LAMONG
11

7.
SEKOTO
17

8.
TUNGLUR
22

TOTAL
156


diharapkan pada tanggal 4 Maret 2014 seluruh KPPS sudah terbentuk dan di SK-kan disertai berkas-berkas yang diperlukan.
Adapun persyaratan menjadi anggota KPPS Pileg 2014 sesuai PKPU 03/2013 adalah:


a.
 warga negara Republik Indonesia;
b.
berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun*;
c.
setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 agustus 1945;
d.
mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e.
tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f.
berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
g.
mampu secara jasmani dan rohani;
h.
berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
i.
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  *Ada kemungkinan direvisi terkait usia KPPS, informasi KPU Kab. usulan revisi 20 tahun minimal.
Adapun berkas yang perlu dilampirkan dalam surat pendaftaran oleh Calon anggota KPPS adalah:


a.
fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku;
b.
surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 agustus 1945;
c.
surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
d.
surat pernyataan bermaterai cukup tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

File surat pendaftaran dan surat pernyataan tersebut dapat didownload berikut:
Draft SK KPPS dan lampiran, surat pendaftaran dan lampirannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar