* Instruksi pimp KPU, Hadar Gumay,
di dalam rapat konsolidasi pemilu 2014 agar KPU Kab/Kota lebih
berhati-hati dan akurat dalam mencoret pemilih yg TMS. Lebih khusus lagi
mengingatkan agar TIDAK menghapus pemilih yang PINDAH DOMISILI dari DPT karena
mereka ini akan menggunakan hak pilihnya dengan Model A.5.
* Ini berlaku untuk periode februari - maret 2014. Yg telah
dilakukan pada periode sebelumnya tidak menjadi masalah
* Yang meninggal, TNI Polri, tidak dikenali boleh dicoret dengan
catatan ada laporan dari masyarakat. Artinya saat ini posisi KPU utk mencoret
pemilih TMS adalah pasif. Jika ada laporan masyarakat baru kita eksekusi.
* Kalau pemilih tersebut baru pindah domisili setelah penetapan DPT
dan belum terdaftar di tempat yg baru maka TIDAK boleh dihapus. Kecuali,
pemilih tersebut pindah domisilinya sudah lama dan sudah terdaftar di DPT di
daerah yang baru, maka kategorinya sebagai pemilih GANDA.
Terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar