Sabtu, 08 Februari 2014

Ketentuan Pemilih Mutasi

* Instruksi pimp KPU, Hadar Gumay,
di dalam rapat konsolidasi pemilu 2014 agar KPU Kab/Kota lebih berhati-hati dan akurat dalam mencoret pemilih yg TMS. Lebih khusus lagi mengingatkan agar TIDAK menghapus pemilih yang PINDAH DOMISILI dari DPT karena mereka ini akan menggunakan hak pilihnya dengan Model A.5.

* Ini berlaku untuk periode februari - maret 2014. Yg telah dilakukan pada periode sebelumnya tidak menjadi masalah

* Yang meninggal, TNI Polri, tidak dikenali boleh dicoret dengan catatan ada laporan dari masyarakat. Artinya saat ini posisi KPU utk mencoret pemilih TMS adalah pasif. Jika ada laporan masyarakat baru kita eksekusi.

* Kalau pemilih tersebut baru pindah domisili setelah penetapan DPT dan belum terdaftar di tempat yg baru maka TIDAK boleh dihapus. Kecuali, pemilih tersebut pindah domisilinya sudah lama dan sudah terdaftar di DPT di daerah yang baru, maka kategorinya sebagai pemilih GANDA.

Terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar