KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU
(Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2008)
1
|
Menggunakan kewenangan berdasarkan hukum
|
2
|
Bersikap dan
bertindak non partisan dan imparsial
|
3
|
Bertindak transparan dan akuntabel
|
4
|
Melayani pemilih
menggunakan hak pilihnya
|
5
|
Tidak melibatkan diri dalam konflik kepentingan
|
6
|
Bertindak
profesional
|
7
|
Administrasi pemilu yang akurat
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar