Ada yang menarik dalam jalan sehat menuju Pemilu Jurdil 2014 di area SLG Kediri, setelah kehabisan soal kuis host acara hiburan menyampaikan sebuah pertanyaan kuis dari staf KPU (Mas Totok) yang tidak terjawab dengan baik oleh peserta dari kalangan ibu-ibu bahkan bapak-bapak yang mencoba memberikan bocoran jawaban juga salah. Yaitu kepanjangan dari DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu). Istilah ini juga muncul dalam soal seleksi anggota PPK beberapa waktu yang lalu.
Istilah yang cukup rancu adalah kata DATA dan DAFTAR. Dua kata dari sumber berbeda ini memiliki pengertian berbeda pula, namun kerancuan ini bukan hanya dirasakan oleh orang awam bahkan KPU pusatpun terkesan kurang cermat. Coba perhatikan banner pada foto ilustrasi posting ini yang merupakan acara Rakor KPU-KPUD Prov/Kab/Kota se Indonesia di hotel Grand Sahid Jakarta, 4-6 April 2013. Melihat jarak kata, kata yang tertulis di banner (slide) tersebut adalah DAFTAR. Sedangkan sesuai dengan UU dan PKPU, istilah yang digunakan adalah DATA bukan DAFTAR.
Sesuai dengan UU No 15 Tahun 2011, bahwa pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu
dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir kemudian ditetapkan sebagai daftar pemilih. Ini berarti tidak dengan mendaftar dari awal, namun tinggal memutakhitkan data yang sudah ada. Lalu mengapa petugasnya disebut PANTARLIH? Dalam UU No 11 2011 tersebut tidak ditemukan istilah PANTARLIH yang ada adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau lebih dikenal dengan singkatan PPDP/P2DP. Lalu di mana muncul istilah ini? Ternyata PANTARLIH dalam pemilu 2014 ini bukan singkatan dari PANITIA PENDAFTARAN PEMILIH tetapi sama dengan PPDP hanya agar mudah membedakan antara tahapan pemilu 2014 yang hampir bersamaan dengan pemilukada hampir di separuh propinsi di Indonesia. Jadi jangan khawatir, tidak ada pendaftaran pemilih dari nol untuk pemilu anggota DPR, DPRD, dan DPD 2014 yang ada adalah pemutakhiran data pemilih, kalaupun ada pendaftaran adalah bagi penduduk yang memenuhi syarat pemilih tetapi belum tercantum dalam Daftar pemilih sementara.
Secara lengkap regulasi penyusunan daftar pemilih telah diatur dalam Peraturan KPU no. 9 Tahun 2013 silakan download di sini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar