Kamis, 29 Maret 2013 pukul 08.00 s.d. 10.00 WIB dilaksanakan Rakor PPK-PPS. Pada rapat perdana sejak PPS dilantik pada hari Kamis, 21 Maret 2013 ini Ketua PPK, Bapak Khoirul Basar, S.Pd menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Anggota PPK/PPS yang telah dilantik sebagai Anggota PPK/PPS dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur 2013 sekaligus sebagai PPK/PPS untuk Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014. Oleh karena itu PPK dan PPS harus menata kearsipan masing-masing agenda pemilu tersebut, jangan sampai terjadi anggapan yang salah terkait penyelesaian tugas yang berbeda peruntukannya di antara kedua pemilu tersebut.
- PPS segera membuat Berita Acara Pemilihan Ketua PPS dan menetapkan pembagian tugas kewilayahan dan divisi kerja untuk mempermudah koordinasi dan pemantauan tahapan pemilu. Bapak Khoirul Basar,S.Pd mengharap nomor HP setiap anggota PPS selalu aktif dan jika terjadi perubahan nomor HP wajib melaporkan ke Koordinator Wilayah PPK.
- Dalam tahapan pemilu legislatif PPS diharapkan memberikan pelayanan kepada Bakal Calon Legislatif dalam memenuhi persyaratan administrasi yang diantaranya berupa Surat Keterangan Terdaftar/Mendaftarkan diri sebagai Pemilih. Terkait hal ini melalui PPK, KPU Kabupaten Kediri memberikan contoh blangko Surat Keterangan tersebut (dapat didownload di menu download PPK).
- Dalam tahapan pengangkatan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang nantinya akan dilakukan oleh PPS (sekitar pertengahan/akhir April ini), PPS harus dapat memilih dengan bijak orang yang berkualitas (kompeten). Sebagai bahan evaluasi pada pemilu sebelumnya PPDP yang melaksanakan tugasnya sesuai juknis masih sekitar 60%.
Selain beberapa hal tersebut secara khusus terkait dengan administrasi, juga disampaikan tentang Ketentuan Stempel PPS dan surat-menyurat dalam pelaksanaan tahapan pemilu. Dalam hal ini dikarenakan agenda pemilu terkadang cukup mendesak, maka sebagian undangan selalu melalui SMS, namun tetap dibuat surat tertulis secara tertib baik di tingkat PPK maupun PPS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar