Penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) adalah amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Dengan semangat membangun dan menegakkan demokrasi Pancasila PPK Kecamatan Badas melalui blog sederhana ini berniat memberikan pelayanan informasi kepada PPS, P2DP, KPPS dan Pemilih di wilayah Kecamatan Badas khususnya. Meskipun sudah banyak situs-situs resmi terkait penyelenggaraan Pemilu, PPK Badas masih merasa perlu media ini karena beberapa hal teknis terkadang tidak dimuat dalam situs-situs level atasnya.
Semoga blog ini bermanfaat bagi kita semua, dan semoga kita senantiasa mendapatkan pertolongan dan bimbingan dari Allah Swt. amin.
Badas, 18 Maret 2013
PPK Kecamatan Badas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar