Menindaklanjuti hasil Rakor PPK-PPS Kecamatan Badas pada tanggal 30 April 2014, diinstruksikan kepada semua PPS agar menyampaikan hasil pemutakhiran DPS Pilpres 2014 kepada PPK dengan langkah-langkah sbb:
1.
|
Melakukan
perubahan pada DPT dan DPK Pileg berupa penghapusan dan pemindahan pemilih
ke TPS yang sesuai jika ada.
|
|
Penghapusan
pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada DPT dan DPK
dengan cara:
|
||
a.
|
Menandai dan memberi keterangan penyebab TMS pada kolom kosong
sebelah kanan dalam file DPT excel yang telah kami kopikan melalui flasdisk
pada saat Rakor
|
|
b.
|
Mengentri identitas pemilih disertai keterangan penyebab
TMS pada kolom paling kanan untuk penghapusan pemilih pada DPK
|
|
Termasuk
dalam proses penghapusan pemilih TMS adalah eksekusi pemilih GANDA K1 dan
K2 dengan cara memberikan keterangan pada kolom kosong bagian kanan
dalam File excel data GANDA K1 dan K2 yang telah dibagikan pada saat rakor.
|
||
2.
|
Memetakan pemilih pemula dan pemilih baru pada TPS yang
sesuai domisili pemilih dengan cara mengentri identitas pemilih dengan
lengkap dan menyimpan dalam satu file setelah dilakukan pencocokan
dan penelitian bahwa yang bersangkutan benar-benar telah memenuhi syarat dan belum terdaftar
|
|
3.
|
Melakukan
rekapitulasi hasil pemutakhiran menggunakan formulir rekap sebagaimana
terlampir.
|
|
4.
|
Mengumpulkan
hasil pemutakhiran DPS berupa:
|
|
a.
|
File excel
Ganda K1 dan K2 yang sudah dieksekusi
|
|
b.
|
File DPT
Pileg yang sudah ditandai/diberi keterangan bagi pemilih yang dihapus karena
tidak memenuhi syarat
|
|
c.
d. |
File rekap
hasil pemutakhiran
File pemilih tambahan (pemula dan baru) yang sudah dipetakan ke TPS |
|
e.
|
Print out
rangkap 2 (dua) rekap dan Berita Acara Rekapitulasi DPSHP
|
- File Rekapitulasi dan Berita Acara Pemutakhiran DPSHP (form rekap) Revisi Link
Terimakasih atas kerjasamanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar